Assalamu’alaikum Wr. Wb. Sobat #SESAMA, donor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah. Donor darah di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 7/2011 tentang pelayanan donor darah yang diatur oleh Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai tujuan sosial dan kemanusiaan.
RSU An Ni’mah selaku fasilitas pelayanan kesehatan bekerjasama dengan PMI Kabupaten Banyumas untuk menyelenggarakan kegiatan donor darah yang diikuti oleh para karyawan dan juga masyarakat sekitar. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 28 Juli 2022 di Gedung RSU An Ni’mah, Wangon.
RSU An Ni’mah dan PMI selaku penyelenggara mengucapkan terima kasih atas kedermawanan peserta untuk membantu sesama melalui donor darah. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan banyak manfaat untuk masyarakat dalam bidang kesehatan.